Mau menjadi pebisnis
paytren? Anda harus mendaftar sebagai Mitra Pebisnis untuk bisa ikut
dalam bisnis paytrendengan owner Ust. Yusuf Mansur ini. Mitra
Pebisnis adalah jenis kemitraan paytren dengan layanan penuh. Semua fasilitas
layanan yang disediakan oleh perusahaan Treni bisa dimanfaatkan oleh mitra
Paytren.
Sebagai contoh jika mitra
pengguna hanya bisa bertransaksi pulsa saja, maka mitra pebisnis bisa
bertransaksi seperti tagihan PLN, Telkom, lising, tiket pesawat, tiket
kereta api ( dalam pengembangan ) , voucher games, dan lain sebagainya. Berikut
ini fasilitas lengkap mitra pebisnis.
Fasilitas Mitra Pebisnis
1.Mendapatkan semua
fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak
terbatas)
2.Dapat menjalankan seluruh
Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
3.Mendapatkan cashback
transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya
bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
4.Memiliki 1 (satu) Hak
Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan
dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan
aplikasi/software/teknologi PayTren kepada calon mitra
pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
5.Mendapatkan komisi/jasa
pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses
pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25
(tidak berlaku untuk selain KP25)
6.Maksimal lisensi yang
dapat dimiliki adalah 31 lisensi
7.Maksimal deposit
mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di
verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi
jika status kemitraan belum diverifikasi
8.Maksimal transaksi
(jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan
maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU
dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
9.Mendapat Poin/Nilai Promo
Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan
dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi
perusahaan
10.Tidak mendapatkan
komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo
ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
11.Kemitraan dapat
diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia
Syarat Dan Ketentuan Mitra
Pebisnis
1.Sudah menjadi Mitra
Pengguna
2.Tidak boleh memiliki
lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan)
bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan
masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
3.Wajib melengkapi profil
pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
4Wajib mengisi data bank
yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan
surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan
penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan
dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih
berlaku dari keduabelah pihak
5.Wajib mempelajari rencana
bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2
yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan
dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari
struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi
seperti: paytren.co.id, www.treni.co.id, PayTrenOfficial
(fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
6.Wajib melakukan (bisa
bertahap dan tanpa batas waktu) :
Ø
Penjualan
PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus
melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang
memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTrenserta selalu
mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
Ø
Membentuk
2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur
organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis
pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
7.Dalam rangka pengembangan
komunitasnya, wajib:
ü
melakukan
komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra
Pebisnis baru dalam komunitasnya
ü
menginformasikan
kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra
Pebisnis selain dirinya
8.Wajib melakukan transaksi
minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan
program/promo yang dikeluarkan perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar